Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Senin, 09 April 2012

Politik dan Strategi

Nama : Siti Ayuningtyas P.
Kelas : 2EA08
NPM   : 19210085



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan keterbatasan kemampuan penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih  kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :

  1. Allah SWT.
  2. Bapak Burhanuddin, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
  3. Kedua orang tua yang selalu mendukung dan memotivasi.
  4. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.


Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Depok, April 2012


Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB 1 – PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ……………………………………………………………………………………………………... 1
1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………....…………… 1
1.3  Tujuan Penulisan ………………………………………………………………………………………………..… 1


BAB 2 – PEMBAHASAN
2.1 Politik dan Strategi Nasional ……………………………………………………………………………….… 2
2.1.1 Pengertian Politik dan Strategi …………………………………………………………………..… 2
2.1.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional …….............................… 4
2.1.3 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional …………………………………………………...... 4
2.2 Sistem Konstitusi Nasional ……………………………………………………………………………………. 5
2.2.1 Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Konstitusi ……………………………………………… 6
2.2.2 Klasifikasi Konstitusi ………………………………………………………………………………….... 6
2.2.3 Sejarah Perkembangan Konstitusi ……………………………………………………………...… 7
2.3 Sistem Politik Indonesia ……………………………………………………………………………………...… 8
2.3.1 Pengertian Sistem Politik …………………………………………………………………………..…  8
2.3.2 Proses Politik di Indonesia …………………………………………………………………………... 9
2.3.3 Sejarah Sistem Politik di Indonesia …………………………………………………...………... 12
2.3.4 Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara …………………………………………….... 14
2.4 Sistem Ketatanegaraan Indonesia ………………………………………………………………………... 15

BAB 3 – KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………… 16

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………… 17



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah : Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia. Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari politik dan strategi nasional
2. Bagaimana sistem konstitusi nasional
3. Bagaimana sistem ketatanegaraan indonesia

1.3 Tujuan Penulisan
1. Mendefinisikan pengertian dari politik dan strategi nasional
2. Memahami sistem konstitusi nasional
3. Memahami sistem ketatanegaraan indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Politik dan Strategi Nasional
2.1.1 Pengertian Politik dan Strategi
Pengertian Politik
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politik memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan polisi memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.    Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

b.    Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.     Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d.    Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e.    Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer.

Pengertian Strategi
Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.



2.1.2 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

2.1.3 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1.    Sosiologis dan politis.
Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2.    Yuridis.
Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

2.2.1 Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a.    Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c.     Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d.    Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

2.2.2 Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum tertulis.
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
·      Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
·      Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
·      Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
·      Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen
·      Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota Parlemen
·      Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

2.2.3 Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.



2.3 Sistem Politik Indonesia
2.3.1     Pengertian Sistem Politik
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,

2.3.2 Proses Politik di Indonesia
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:

Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
·                   Penyaluran tuntutan
·                   Pemeliharaan nilai
·                   Kapabilitas
·                   Integrasi vertikal
·                   Integrasi horizontal
·                   Gaya politik
·                   Kepemimpinan
·                   Partisipasi massa
·                   Keterlibatan militer
·                   Aparat negara
·                   Stabilitas




Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :
a.       Masa prakolonial (Kerajaan)
·      Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
·      Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa
·      Kapabilitas – SDA melimpah
·      Integrasi vertikal – atas bawah
·      Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
·      Gaya politik – kerajaan
·      Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
·      Partisipasi massa – sangat rendah
·      Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
·      Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
·      Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

b.      Masa kolonial (penjajahan)
·      Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
·      Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
·      Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
·      Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
·      Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
·      Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
·      Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
·      Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
·      Keterlibatan militer – sangat besar
·      Aparat negara – loyal kepada penjajah
·      Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

c.        Masa Demokrasi Liberal
·      Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
·      Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
·      Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
·      Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
·      Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
·      Gaya politik – ideologis
·      Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
·      Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
·      Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
·      Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
·      Stabilitas – instabilitas

d.      Masa Demokrasi terpimpin
·      Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
·      Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
·      Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
·      Integrasi vertikal – atas bawah
·      Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
·      Gaya politik – ideolog, nasakom
·      Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
·      Partisipasi massa – dibatasi
·      Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
·      Aparat negara – loyal kepada negara
·      Stabilitas - stabil

e.       Masa Demokrasi Pancasila
·      Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·      Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
·      Kapabilitas – sistem terbuka
·      Integrasi vertikal – atas bawah
·      Integrasi horizontal – nampak
·      Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
·      Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
·      Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
·      Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
·      Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
·      Stabilitas stabil

f.        Masa Reformasi
·      Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuh
·      Pemeliharaan nilai – penghormatan HAM tinggi
·      Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
·      Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
·      Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
·      Gaya politik – pragmatik
·      Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
·      Partisipasi massa – tinggi
·      Keterlibatan militer – dibatasi
·      Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
·      Stabilitas – instabil

2.3.3 Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan

Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.

       Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).

Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.      Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2.      Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.      Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4.      Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5.      Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.


2.3.4 Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
1.      Sistem Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.

2.      Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum, pertukaran gagasan yang bebas,  sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

3.      Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
·      Ide kedaulatan rakyat
·      Negara berdasarkan atas hukum
·      Bentuk Republik
·      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
·      Pemerintahan yang bertanggung jawab
·      Sistem Pemilihan langsung
·      Sistem pemerintahan presidensiil




2.4 Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.





BAB 3
KESIMPULAN

3.1Kesimpulan
1.    Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
2.    Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3.    Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4.    Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5.    Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.




 Daftar Pustaka









Tidak ada komentar:

Posting Komentar