BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu
hak, kewajiban dan warga negara,
tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Dalam hubungan antara
warga negara
dan negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.