Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Senin, 23 Juni 2014

Tugas 3 : Listening

1ciii2a
X : I've got the missing in a few minute, so I'm affraid no have to go now.
Y : OK. I'll call you back later this afternoon.

1ciii1a
X : OK. I think that's everything.
Y : Good. Speak to you soon..

Jumat, 02 Mei 2014

Basic Subject - Verb Agreement


Basic Subject – Verb Agreement

Singular Verb
Plural Verb

My friend brings a book.
My friends bring a book.
Verb + s/es = singular
Noun + s/es = plural

·      My brother and sister bring abook.
·      My brother, sister, and cousin bring a book.
Two or more subjects connected by and require a plural verb.
·      Every fruit and vegetable has vitamin.
·      Each student in this class is smart.

Every and Each = singular verb.
·      The book in that library is interesting.
·      Today my friend comes late.
·      The books in that library are interesting.
·      Today my friends come late.
Subject singular > Verb singular.

Subject plural > Verb plural.
·      Smooking is not good for healthy.
·      Hanging out with my friends is fun.

Subject Gerund ( V-ing ) = singular verb.


Subject – Verb Agreement : Using Expressions of Quantity

Singular Verb
Plural Verb

·      Some of book in that library is interesting.
·      A lot of my friend is a singer.
·      Half of student was absen.
·      None of student comes late.
·      Most of person talks about global warming.
·      Some of books in that library are interesting.
·      A lot of my friends are a singer.
·      Half of students were absen.
·      None of students come late.
·      Most of people talk about global warming.
·      Some of, a lot of, half of, none of, most of + singular noun = singular verb.
·      Some of, a lot of, half of, none of, most of + plural noun = plural verb.
·      One of my sisters is a doctor.
·      Each of my sisters is a doctor.
·      Every one of my sisters is a doctor.

One of, Each of, Every one of + plural noun = singular verb.
The number of teachers in this school is thirty.
A number of teachers in this school are from Jakarta.
·      The number of + plural noun = singulat verb.
·      A number of + plural noun = plural verb.

Kamis, 30 Januari 2014

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

Kasus Iklan dan Dimensi Etisnya

SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA.
Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.

Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.

Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.

Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.

Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.

Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.


Kasus Etika Pasar Bebas
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.

“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.

Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.

Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400


Kasus Monopoli
PT. Perusahaan tambang minyak negara (PT. PERTAMINA) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan minyak di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PERTAMINA untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PERTAMINA justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.

PT. Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini, PT. PERTAMINA masih merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.


Kasus Korupsi

JAKARTA-Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan untuk Hari Sabarno di Tipikor, Jakarta, Senin (5/9), menyebutkan Hari bersama mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Oentarto S Mawardi dan almarhum Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud telah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar atau pemadan kebakaran di beberapa daerah.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini didakwa telah menerima Rp396 juta. Dalam penjelasannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Hari Sabarno menerima uang yang disebutkan untuk membuat mebel dari istri almarhum Hengky Samuel Daut bernama Cheny Kolondam.

Selain itu, jaksa juga menyebut Hari menerima mobil Volvo bernomor polisi B448HR tahun 2005 seharga Rp808 juta berkaitan dengan pengadaan mobil damkar di beberapa daerah tersebut. Korupsi pengadaan damkar tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp97,02 miliar.

JPU menyebutkan bahwa Hari melalui Dirjen Otda yang saat itu dijabat Oentarto telah menerbitkan radiogram Nomor 0271/1496/OTDA yang merupakan" arahan " bagi para kepala daerah untuk melakukan pengadaan mobil damkar dari Hengky dengan tipe 80 ASM dan Morita.

Oentarto sendiri telah dijatuhi vonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Hengky yang meninggal saat mencoba mengajukan banding telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, Hari Sabarno akan mengajukan nota keberatan dalam persidangan berikutnya di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta Selatan.(ant/hrb)

Sumber :
http://www.investor.co.id/home/hari-sabarno-didakwa-terlibat-kasus-korupsi-damkar/19233


http://kemysthery.mhs.narotama.ac.id/tugas-makalah-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/