Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Sabtu, 29 Oktober 2011

Koperasi Indonesia



Nama : Siti Ayuningtyas P.
Kelas : 2EA08
NPM  : 19210085

BAB I - PENDAHULUAN

1.1 Definisi Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  1. Landasan idiil = Pancasila
  2. Landasaan mental = setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  3. Landasan struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1


1.2 Pentingnya Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, fungsi, manfaat, peran dan tugas koperasi, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.


  1. Tujuan koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

  • Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.    
3. Manfaat Koperasi
  • Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relative murah.
  • Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
  • Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui SHU.
  • Mengembangkan praktik rentenir.

4. Peran dan tugas koperasi
  1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
  2. Mengembangkan demokrasi di Indonesia
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

5. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota tersebut dalam koperasi.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

6. Kelengkapan koperasi
Susunan koperasi sebagai berikut :
  1. Anggota koperasi meliputi
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
  1. Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi,dan membuat laporan keuangan dan pertanggungjawabannya.
  1. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
  1. Rapat anggtota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar. Mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

1.3 Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
  1. Koperasi simpan pinjam
Merupakan koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggota.
  1. Koperasi konsumsi
Merupakan koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
  1. Koperasi produksi
Merupakan koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
  1. Koperasi Unit Desa (UKD)
Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
  1. Koperasi pasar
Koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.

  1. Koperasi Sekolah
Koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.


1.4 Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas :
  1. Modal sendiri
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana Cadangan
  • Hibah
  1. Modal pinjaman
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  • Bank atau lembaga keuangan lainnya
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  • Sumber lain yang sah

1.5 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi :
  1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotana saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
  2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidabg kehidupan ekonomi rakyat.
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
  5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
  6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi :
  1. Umumnya terdapat keterbatasan SDM, baik pengurus maupun anggita terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
  2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
  3. Koperasi identic dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
  4. Modal koperasi relative terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

I.6 Sejarah Koperasi Indonesia
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 2 Juli 1947, pergerakan koperasi Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tantang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
  1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
  2. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
  3. Menetapkam tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung , keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
  1. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  2. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia

Pada bulan Septamber 1956 diadakan Kongres Koperasi III di Jakarta, keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut adalah :
  1. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi
  2. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian
Undang-undang perkoperasian yang dipakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.

1.7 Lambang Koperasi Indonesia
Lambang koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
  1. Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
  2. Gigi Roda, melambangkan usahal/karya yang terus menerus.
  3. Kapas dan Padi, melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan, melambangkan keadilan social sebagai salah satu dasar koperasi.
  5. Bintang dalam Perisai, melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
  6. Pohon Beringin, melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  7. Tulisan Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna Merah dan Putih, melambangkan sifat nasional Indonesia.














BAB 2 - PEMBAHASAN

2.1 Perkembangan Koperasi Indonesia
Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa berbicara mengenai perkoperasian di Indonesia maka akan berbicara juga mengenai sejarah bangsa ini. Sekarang akan dibahas lebih rinci mengenai perkembangan koperasi di Indonesia.
  1. Koperasi di Indonesia sebelum merdeka (era penjajahan)
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
  • Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
  • Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
  • Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
  • Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
  • Meskipun kondisi undang-undang di Indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
  • Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
  • Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
  • Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
  • Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.

  1. Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  • Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  • Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  • Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

  1. Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga era reformasi
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Masuk tahun 2000an perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

2.2 Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Memasuki abad 21 ini, Filosofi koperasi yang adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan. Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi. Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. "Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010," kata dia. Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. "Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya," katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. "Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar," kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh ini mayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. "Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota," kata Djabaruddin.
Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. "Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi," papar Djabaruddin.









BAB 3 - KESIMPULAN

Saat ini kondisi perkoperasian di Indonesia masih memprihatinkan karena belum memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian negara, khususnya kaum buruh. Menurut para ahli, hal ini terjadi akibat keadaan koperasi yang masih bergantung dengan pemerintah (APBN) dan nilai-nilai luhur yang seharusnya ada dalam koperasi, seperti gotong royong, kepedulian lingkungan, kesadaran membangun sudah mulai terkikis sehingga koperasi dinilai kurang mandiri dan berkembang pada era saat ini.






Daftar Pustaka
Mubyarto ; Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 2000.

1 komentar: