Bisnis Dan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam
hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita
membuat peraturan sebagai berikut :
·
UUD Periklanan
·
UUD keamanan dan kesehatan produk
·
UUD menyangkut mutu pruduk
·
Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah
yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai
produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih
seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
·
Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
·
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis
beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen
dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa
tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang
lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan
hidupnya secara professional
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya
konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen,
yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk
melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak
mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
2. Gerakan
Konsumen
Salah satu syarat
bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar
dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan
konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen
lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.
Produk
yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya
pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi
rumit.
b.
Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan
mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c.
Pengaruh
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar
bagi kehidupann konsumen.
d.
Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius
oleh produsen.
e.
Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada
posisi yang lemah.
3.
Konsumen
Adalah Raja
Konsumen setia
merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut
setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca
yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut
memberikan isyarat :
·
Pasar
yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
·
Prinsip
etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Sumber :
http://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar