Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Kamis, 30 Januari 2014

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS CSR
Kasus CSR pada Contoh Perusahaan
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:

Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.

Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.

Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.

Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.

Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Program yang telah dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia sesuai CSR Goal Indosat.
Betapapun besarnya masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk menuju masa depan yang lebih baik.


Kasus Keadilan dalam Bisnis
Seribuan buruh PT. Eurogate Indonesia di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu, namun hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan.
Setiap bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. sarifudin salah seorang buruh PT. Eurogate mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan PT. Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55% pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5) mendatang.
Analisis Kasus
·         Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komulatif, karena menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain. Dalam hal ini antara pihak PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya.
·         Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.


Kasus Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.



Kasus Hak Pekerja
PHK Pekerja Bestin Hotel Karawang

Lukman, Ketua SPK. Hotel Bestin menjelaskan bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel terbesar di kota Karawang dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi sejak kerusuhan tahun 1998, hotel ini terus menerus mengalami penurunan. 
Dari sekitar 200 pekerja pada tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja. Sementara Rojai, Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak bertahun-tahun lalu, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak normative pekerjanya. Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak lain semisal upah lembur.
Pratiwi, mewakili LBH Jakarta yang memimpin diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta akan mempelajari kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus memenangkan kasus ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar mereka mau membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin memprihatinkan. Pengusaha menggantikan  buruh yang mogok dengan pekerja baru dan mengusir pekerja dari area hotel, menolak berunding dan membangkang terhadap hukum.



Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan dan belom mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyidikan memmakan waktu sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25 juli 2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan mandor. Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisisan dan TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah. Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hokum dibarengi dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.

Sumber :
http://dontcallmeinez.blogspot.com/search/label/Aspek%20Hukum%20Dalam%20Ekonomi


http://www.slideshare.net/jechlienmeliinda/keadilan-dalam-bisnis-28256370
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar