KASUS KASUS ARAHAN DOSEN
KASUS CSR
Kasus CSR pada Contoh Perusahaan
Sebagai bentuk komitmen
Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah
melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan
masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social
Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan
peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap
pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment
serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial.
Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi
tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
Organizational
Governance
Penerapan tata kelola
Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku,
berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan
mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi
pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Labor Practices
Mengembangkan hubungan
yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan
sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan
kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga,
kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas
termasuk bantuan saat bencana/musibah.
CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi
ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Program yang telah
dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR
yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar
betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia
sesuai CSR Goal Indosat.
Betapapun besarnya
masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap langkah
nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk menuju
masa depan yang lebih baik.
Kasus Keadilan dalam
Bisnis
Seribuan
buruh PT. Eurogate Indonesia di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh,
Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut
pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen
perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada
8 Mei lalu, namun hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji
oleh perusahaan.
Setiap
bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar
Rp 1.050.000. sarifudin salah seorang buruh PT. Eurogate mengatakan, buruh
mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi
jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan
PT. Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para
buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian,
perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama
dibayarkan sebesar 55% pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling
lambat pada Jumat (17/5) mendatang.
Analisis
Kasus
·
Kasus diatas tergolong
dalam pelanggaran keadilan komulatif, karena menyangkut hubungan horizontal
antara warga yang satu dan warga yang lain. Dalam hal ini antara pihak PT.
Eurogate Indonesia dengan para buruhnya.
·
Prinsip dalam keadilan
komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya,
termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.
Kasus Bisnis dan
Perlindungan Konsumen
Kasus
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada
hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah
lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian
(Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut
menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM,
registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun
Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus
terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata
pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh
Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi
jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Kasus Hak Pekerja
PHK Pekerja Bestin Hotel Karawang
Lukman, Ketua SPK. Hotel Bestin
menjelaskan bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel terbesar di kota
Karawang dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi sejak kerusuhan
tahun 1998, hotel ini terus menerus mengalami penurunan.
Dari sekitar
200 pekerja pada tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja.
Sementara Rojai, Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak
bertahun-tahun lalu, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak
normative pekerjanya. Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak
lain semisal upah lembur.
Pratiwi, mewakili LBH Jakarta yang
memimpin diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta akan
mempelajari kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus memenangkan
kasus ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar mereka mau
membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin
memprihatinkan. Pengusaha menggantikan buruh yang mogok dengan pekerja
baru dan mengusir pekerja dari area hotel, menolak berunding dan membangkang
terhadap hukum.
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan
Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan dan belom
mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya
penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM
KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja
panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti
harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan
tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi
hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati
mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses kasus tersebut, yaitu polres
tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja kabupaten Tanggerang dan
kemenakertrans. Proses penyidikan memmakan waktu sejak 2 mei 2013 dan
menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25 juli 2013. Hasil penyidikan
hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan mandor. Padahal dalam pemeriksaan
saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisisan dan TNI. Adanya intimidasi
dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para pekerja panci yang sedang
bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat kasus ini seakan hilang
ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap banyak janji yang di umbar pihak
berwewenang untuk menyelesaikan masalah. Timboel mendeak pemerintah dan aparat
penegak hokum segera menuntaskan kasus tersebut baik menyangkut erdata dan
pidana, dan menegakkan hokum dibarengi dengan perbaikan pengawasan
ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans belum memberikan pernyataan
resmi dan belum berbuah hasil.
Sumber :
http://dontcallmeinez.blogspot.com/search/label/Aspek%20Hukum%20Dalam%20Ekonomi
http://www.slideshare.net/jechlienmeliinda/keadilan-dalam-bisnis-28256370
Tidak ada komentar:
Posting Komentar