Hak Pekerja
Penghargaan
dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip
keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja
diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun
sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara
sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional.
Dalam
bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin
menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam
jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan.
Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh
langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan
akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh
langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar
dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh
perkembangan ekonomi dan sosial-budaya dari masyarakat atau negara dimana suatu
perusahaan beroperasi.
Macam-
macam Hak Pekerjaan :
a.
Hak atas pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Maka sebagaimana halnya tubuh
dan kehidupan merupakan salah satu hak asasi manusia, kerja pun merupakan salah
satu hak asasi manusia. Ia melekat pada manusia sebagai manusia sejak lahir dan
tak seorang pun dapat merampasnya.
b. Hak
atas upah yang adil
Merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan
mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil.
c. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Mereka
harus dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Hak berserikat dan
berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah
yang adil.
d. Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.
e. Hak
untuk diproses hokum secara sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
f. Hak
untuk diperlakukan secara sama
Dengan
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan
secara sama, secar fair. Artinya. Tidak boleh ada didiskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
g. Hak
atas rahasia pribadi
Kendati
perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi
tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.Umumya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak
perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut
keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan
sosial lainnya.
h. Hak
atas kebebasan suara hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
Whistle Blowing
Whistle Blowing
Adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kyrang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contonya : tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan, manipulasi atas neraca perusahaan hanya untuk bisa go public.
a. Whistle blowing internal
Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecuranagn itu kepada pimpinannya yang lebih tinngi.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Sumber
: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/hak-pekerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar