Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Sabtu, 25 Januari 2014

HAK PEKERJA

Hak Pekerja
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya dari masyarakat atau negara dimana suatu perusahaan beroperasi.
Macam- macam Hak Pekerjaan :

a.         Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Maka sebagaimana halnya tubuh dan kehidupan merupakan salah satu hak asasi manusia, kerja pun merupakan salah satu hak asasi manusia. Ia melekat pada manusia sebagai manusia sejak lahir dan tak seorang pun dapat merampasnya.
b.    Hak atas upah yang adil
Merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil.
c.    Hak untuk berserikat dan berkumpul
Mereka harus dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah yang adil.
d.    Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.
e.    Hak untuk diproses hokum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
f.     Hak untuk diperlakukan secara sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama, secar fair. Artinya. Tidak boleh ada didiskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
g.    Hak atas rahasia pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.Umumya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainnya.
h.    Hak atas kebebasan suara hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Whistle Blowing
Adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kyrang merusak nama baik perusahaan tersebut.

Contonya : tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan, manipulasi atas neraca perusahaan hanya untuk bisa go public.

a. Whistle blowing internal
Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecuranagn itu kepada pimpinannya yang lebih tinngi.

b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/hak-pekerja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar